Rabu, 30 Desember 2009

Harapan Tahun 2010

Semoga ditahun 2010 kesadaran berserikat para pekerja/buruh meningkat, kualitas hubungan industrial di negeri ini bertambah baik karena trust level antara pekerja-atasan dan serikat pekerja-pengusaha dapat meningkat, semua hakim PHI dan Lawyer tidak mencari-cari celah abu-abunya undang-undang ketenagakerjaan, dan Pemerintah tidak senantiasa berpihak kepada pengusaha namun kepada juga kepada pekerja/buruh.

One Word, One Voice, Solidarity
SELAMAT TAHUN BARU 2010

Kamis, 23 April 2009

Saatnya Pekerja/Buruh Bicara

Era reformasi terus bergulir sejak jatuhnya rezim Orde Baru yang didorong oleh gerakan mahasiswa tahun 1998 lalu, walaupun sampai sekarangpun masih beragamnya definisi dan semangat dari reformasi itu sendiri namun yang jelas setiap elemen saat itu dan sampai sekarangpun masih memperjuangkan dan mendambakan sebuah perubahan, perubahan untuk menjadi lebih baik, termasuk perubahan yang diinginkan oleh elemen pekerja/buruh di Indonesia.

Setelah monopoli organisasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) berakhir seiring dengan jatuhnya rezim Orde Baru saat ini lahir organisasi-organisasi Serikat Pekerja baik dari tingkat perusahaan maupun tingkat konfederasi yang tidak dapat dipungkiri merupakan progres dari salah satu tujuan reformasi.

Semakin lama semakin meningkatnya tingkat kelahiran serikat pekerja perusahaan-perusahaan di Indonesia dengan tidak lagi mengenal status perusahaan, apakah perusahaan lokal, perusahaan asing maupun campuran termasuk perusahaan-perusahaan yang dimiliki oleh negara, ada diantaranya merupakan perubahan fungsi dari organisasi sosial pekerja di perusahaan, bahkan ada juga yang sebelumnya berasal dari KORPRI, sebuah organisasi pegawai negeri yang didirikan pada jaman Orde Baru.

Sebagian dari serikat pekerja yang berdiripun satu demi satu sudah memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB), merupakan buah kesepakatan bersama antara unsur pekerja/buruh yang diwakili oleh serikat pekerja dengan unsur pengusaha yang diwakili oleh manajemennya, merupakan awal yang baik untuk sebuah perubahan. Hanya saja mayoritas serikat pekerja/buruh yang ada masih berkutat dengan permasalahan lokal internal perusahaannya, tidak banyak yang menyadari pentingnya sebuah persatuan dan kesatuan semua organisasi serikat pekerja/buruh yang tidak hanya berjuang untuk kepentingannya sendiri saja, tapi untuk sebuah perjuangan yang lebih besar dan bermanfaat untuk seluruh pekerja/buruh di Indonesia.

Merajalelanya kapitalisme global di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini menjadi salah satu faktor penghambat, kata ‘kesatuan’ pada NKRI menjadi hiasan yang indah dipandang mata dan didengar saja, kesatuan bukan diartikan sebagai sebuah persatuan bangsa tapi justru menjadi ‘satu-satu’ atau mengedepankan kepentingan individu! Penyakit ini terus menular dengan masuknya investor-investor asing dan diadopsinya budaya-budaya kerja barat yang suka disebut sebegai ’Best Practice’, para penjual aset negara harus bertanggung jawab!

Kapitalisme global membuat setiap pekerja/buruh terus diperas keringatnya untuk mendatangkan profit berlipat-lipat, sehingga masing-masing mementingkan performancenya sendiri, tanpa sadar benih-benih individualisme mulai tertanam, semua menjadi lebih perhitungan, kerjasama menjadi suatu hal yang semu dan abstrak untuk dibangun dan ditingkatkan. Menanamkan budaya kompetisi memang penting tapi budaya gotong royong yang sudah menjadi warisan nenek moyang kita tidak boleh dihilangkan, jargon ’Best Practice’ terus menggerus budaya kerja negeri kita ini, apakah aplicable? Belum tentu!

Gambaran seorang pekerja terhadap serikat pekerjanya merupakan cermin sikap serikat pekerja terhadap federasi juga cermin sikat federasi terhadap konfederasi dan seterusnya karena kekuatan serikat pekerja adalah berasal dari akar rumputnya, bukan para elitnya, hal ini dapat menjadi kekurangan titik lemah karena mudah untuk dipecahbelah, tetapi kalau bisa dikelola dengan baik dan benar maka akan menjadi kekuatan yang luar biasa.

Kesadaran harus dibentuk bahwa organisasi serikat pekerja itu milik bersama untuk kepentingan bersama, organisasi ini adalah lembaga sosial, wadah berkumpul untuk memperjuangkan dan melindungi kepentingan anggotanya, organisasi ini adalah lembaga kolektif, bukan lembaga asuransi yang hanya dibayarkan premi lalu kita dapat duduk manis karena merasa aman atas semua resiko yang mungkin timbul, organisasi ini juga bukan dinas pemadam kebakaran yang baru dihubungi ketika rumah kita terbakar, organisasi ini membutuhkan peran aktif semua! Karena semua memiliki kontribusi dalam memajukan atau menghancurkannya.

Ada 3 (tiga) pilar utama yang dapat menjadi faktor kekuatan sebuah serikat pekerja yang harus dimiliki anggotanya sehingga memiliki bargaining yang kuat pada tingkat level manapun dia berada, yaitu :

1. Kepercayaan, menjadi suatu hal yang penting dalam sebuah organisasi, tanpa kepercayaan tidaklah mungkin dapat bekerjasama satu sama lain sesuai dengan porsinya masing-masing untuk mencapai tujuan yang sama.

2. Keterbukaan, setelah kepercayaan diperoleh maka keterbukaan menjadi pilar lain yang diperlukan agar masing-masing dapat saling memahami apa isi hati masing-masing tanpa berasumsi dan menebak, apa yang dirasakan dan perlu diperjuangkan untuk menyusun mana prioritas utama yang harus diperjuangkan.

3. Peran Aktif, ditengah-tengah target kerja yang semakin bertambah, seharusnya bukan menjadi alasan aktivitas berserikat dan berkumpul menjadi berkurang, masih banyak waktu di luar waktu kerja yang dapat dimanfaatkan untuk berperan aktif merubah/memperbaiki hal yang perlu dirubah/diperbaiki secara kolektif. Ingat bahwa untuk melakukan aktivitas berserikat ada undang-undang yang melindungi, termasuk jeratan hukum bagi manajemen yang melanggar, lalu apa lagi yang dikhawatirkan?!

Harus disadari bahwa setiap berjalannya waktu perubahan selalu mengikuti, kalau tidak pro-aktif mengambil peran dalam satu perubahan untuk menciptakan ruang dalam menentukan sendiri perubahan itu maka bersiaplah untuk menjadi korban atas perubahan itu sendiri, karena sekarang bukan jamannya lagi mengikuti arus kemanapun arus itu menuju! Ayo tentukan ’alat musik’ apa yang dimainkan, bersama-sama bentuk suatu ’orkestra’ untuk memainkan ’irama musik yang indah’, sebuah lagu perubahan/perbaikan.

Perubahan/perbaikan ditengah-tengah krisis bangsa ini (bangsa yang menjadi tamu di negaranya sendiri), seorang pekerja memang tidak memiliki modal dana untuk membantu ’menyehatkan’ negeri ini secara lahiriah, tetapi mempunyai harga diri, punya kepercayaan diri, soliditas, solidaritas dan kompetensi yang tidak kalah baiknya dengan para Tenaga Kerja Asing untuk dikumpulkan menjadi sebuah kekuatan kolektif yang dapat ’menyehatkan’ negeri ini secara batiniah, yang secara langsung berdampak kepada lahiriahnya.

Disinilah peran pekerja melalui serikat pekerja, peran serikat pekerja melalui federasi, peran federasi melalui konfederasi untuk membuat keseimbangan dalam hidup, termasuk hidup dalam bekerja di sebuah perusahaan, sehatkan batiniahnya dengan aktif dalam wadah serikat pekerja, teriakan yang salah itu salah dan yang benar itu benar, niscaya kesehatan batiniah akan mempengaruhi kesehatan lahiriahnya, seorang pasien yang pesimis sembuh akan lambat masa penyembuhannya dibandingkan seorang pasien yang optimis sembuh, saatnya semua pekerja/buruh bicara!

Jumat, 02 Januari 2009

Bukan Jamannya Perseteruan Industrial

Kita semua prihatin dengan kondisi yang menimpa beberapa perusahaan di Indonesia atas perseteruan antara manajemen dengan buruh/pekerjanya atau serikat buruh/pekerjanya, apalagi jika sampai mengarah kepada tindakan anarkis yang merugikan secara materiil dan mengganggu psikologis. Dapat dipastikan pula bahwa perseteruan tersebut otomatis berimbas kepada keluarga para buruh/pekerja dan tidak menutup kemungkinan juga kepada keluarga manajemennya sendiri, iklim tersebut sangatlah tidak sehat untuk sebuah hubungan industrial,.

Jika kedua belah pihak (manajemen dan serikat buruh/pekerja) bersikeras untuk selalu mementingkan kepentingannya masing-masing tanpa ada membuka pintu toleransi atau posisi tawar kepada pihak lain dalam mencapai satu kesepahaman membuat permasalahan tidak akan selesai, bahkan cenderung untuk semakin memperkeruh suasana. Komunikasi yang efektif sangat diperlukan pada saat itu, tentu dengan didasari sangka baik dan saling percaya bahwa semua keputusan yang akan diambil untuk kepentingan bersama dan bersifat jangka panjang. Jika hal tersebut dimiliki, maka serumit apapun permasalahan pasti solusi yang terbaik dapat diperoleh dengan jalan musyawarah untuk mufakat.

Dalam mewujudkan komunikasi yang efektif, undang-undang sudah mengakomodir dengan adanya Lembaga Kerja Sama Bipartit yang diatur pada pasal 106 UU No.13 Tahun 2003, tentang ketenaga kerjaan. Perusahaan yang mempekerjakan 50 (lima puluh) orang buruh/pekerja atau lebih mempunyai kewajiban untuk membentuk lembaga kerja sama bipartit, lembaga tersebut berfungsi sebagai forum komunikasi dan konsultasi mengenai ketenagakerjaan di perusahaan. Lalu undang-undang juga telah mengakomodir mengenai suatu media/sarana pemersatu dua kepentingan antara manajemen dengan buruh/pekerja/serikat buruh/pekerja melalui Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang diatur pada pasal 116 UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan.

Dibukakan ruang diskusi dan perundingan dalam menyusun PKB merupakan pembelajaran kepada manajemen maupun serikat buruh/pekerja untuk dapat menerima perbedaan pendapat, memberikan argumentasi yang efektif, usulan yang realistis dengan satu tujuan, membukukan semua kesepakatan yang berisi kepentingan kedua belah pihak untuk diimplementasikan dan dievaluasi secara berkala, terutama kesepakatan mengenai aturan-aturan dalam mengantisipasi timbulnya konflik. Kalau undang-undang sudah memberikan jalan untuk menuju hubungan industrial yang harmonis di semua perusahaan, lalu mengapa selalu saja timbul perseteruan, bahkan sampai ke meja hijau ?! Dapat diartikan bahwa semua perangkat yang telah diatur oleh UU No.13 Tahun 2003 tersebut tidak dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh kedua belah pihak, atau bisa saja hanya sepihak, sehingga pihak yang lain terseret ke arus konflik berkepanjangan. Lalu sampai kapan perseteruan akan selesai ?

Perseteruan akan semakin “seru” jika ada pihak luar yang berupaya masuk dengan dalih membela salah satu, yang dijualnya adalah kepentingan buruh/pekerja/serikat buruh/pekeja, demokrasi, pelanggaran Ham dan sebagainya, dari sisi lain yang dijualnya adalah kepentingan pengusaha, memperbaiki perekonomian, menjaga kedamaian, ketertiban dan sebagainya. Padahal kejar mengejar orderan menjadi pekerjaannya sehari-hari, jika berhasil membantu diharapankan mendapatkan “bonus” yang diperoleh bisa dengan meminta kompensasi atau justru dengan cara “memeras” pihak lawan yang sedang berseteru tersebut, ironis. Oleh karena itu alangkah lebih baik jika setiap perusahaan antara manajemen dan serikat buruh/pekerjanya benar-benar mengantisipasi hal-hal yang terburuk, manfaatkanlah perangkat-perangkat yang disediakan untuk menuju hubungan industrial yang harmonis, baik Lembaga Kerja Sama Bipartit maupun Perjanjian Kerja Bersama, jangan libatkan dahulu pihak luar dalam menyelesaikan masalah, jika akhirnya memerlukan bantuan pihak luar harus selektif dan pintar memilah milah agar pihak-pihak luar yang tidak bertanggung jawab tidak terpancing untuk masuk dan memainkan agenda-agendanya.

Kalau prinsip kepercayaan dijadikan elemen kemitraan sebagai hal yang utama dari sisi ketenagakerjaan, senantiasa membangun komunikasi yang efektif, menanamkan kepercayaan atas dasar sangka baik dan mengedepankan jalan musyawarah untuk mufakat dalam mengatasi semua permasalahan yang timbul dengan memanfaatkan PKB dan Lembaga Kerja Sama Bipartit bukan suatu hal yang aneh kalau upaya-upaya di atas dapat mewujudkan kenyamanan bekerja dan meningkatnya produktivitas yang bermuara kepada peningkatan profit perusahaan dan kesejahteraan buruh/pekerja.

Perlu disadari bahwa keterlibatan adalah lebih baik daripada keberpihakan, lebih pas disebut para pihak, tidak sepantasnya kalau hanya bicara posisi satu pihak saja. Seperti halnya sebuah koin, sisi yang satu adalah Buruh/Pekerja dan sisi yang lain adalah Perusahaan. Jika salah satu sisi koin bergerak maka otomatis akan menggerakkan sisi koin lainnya, begitu pula sebaliknya. Jadi Serikat Buruh/Pekerja yang mewakili Buruh/Pekerja dan Manajemen yang mewakili Perusahaan harus bersama-sama memposisikan diri sebagai mitra strategis untuk menciptakan kesepakatan/sepahaman atas irisan dari kedua kepentingan yang berbeda untuk dijalankan bersama. Perseteruan Industrial, Bukan Jamannya lagi !