Kita semua prihatin dengan kondisi yang menimpa beberapa perusahaan di Indonesia atas perseteruan antara manajemen dengan buruh/pekerjanya atau serikat buruh/pekerjanya, apalagi jika sampai mengarah kepada tindakan anarkis yang merugikan secara materiil dan mengganggu psikologis. Dapat dipastikan pula bahwa perseteruan tersebut otomatis berimbas kepada keluarga para buruh/pekerja dan tidak menutup kemungkinan juga kepada keluarga manajemennya sendiri, iklim tersebut sangatlah tidak sehat untuk sebuah hubungan industrial,.
Jika kedua belah pihak (manajemen dan serikat buruh/pekerja) bersikeras untuk selalu mementingkan kepentingannya masing-masing tanpa ada membuka pintu toleransi atau posisi tawar kepada pihak lain dalam mencapai satu kesepahaman membuat permasalahan tidak akan selesai, bahkan cenderung untuk semakin memperkeruh suasana. Komunikasi yang efektif sangat diperlukan pada saat itu, tentu dengan didasari sangka baik dan saling percaya bahwa semua keputusan yang akan diambil untuk kepentingan bersama dan bersifat jangka panjang. Jika hal tersebut dimiliki, maka serumit apapun permasalahan pasti solusi yang terbaik dapat diperoleh dengan jalan musyawarah untuk mufakat.
Dalam mewujudkan komunikasi yang efektif, undang-undang sudah mengakomodir dengan adanya Lembaga Kerja Sama Bipartit yang diatur pada pasal 106 UU No.13 Tahun 2003, tentang ketenaga kerjaan. Perusahaan yang mempekerjakan 50 (lima puluh) orang buruh/pekerja atau lebih mempunyai kewajiban untuk membentuk lembaga kerja sama bipartit, lembaga tersebut berfungsi sebagai forum komunikasi dan konsultasi mengenai ketenagakerjaan di perusahaan. Lalu undang-undang juga telah mengakomodir mengenai suatu media/sarana pemersatu dua kepentingan antara manajemen dengan buruh/pekerja/serikat buruh/pekerja melalui Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang diatur pada pasal 116 UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan.
Dibukakan ruang diskusi dan perundingan dalam menyusun PKB merupakan pembelajaran kepada manajemen maupun serikat buruh/pekerja untuk dapat menerima perbedaan pendapat, memberikan argumentasi yang efektif, usulan yang realistis dengan satu tujuan, membukukan semua kesepakatan yang berisi kepentingan kedua belah pihak untuk diimplementasikan dan dievaluasi secara berkala, terutama kesepakatan mengenai aturan-aturan dalam mengantisipasi timbulnya konflik. Kalau undang-undang sudah memberikan jalan untuk menuju hubungan industrial yang harmonis di semua perusahaan, lalu mengapa selalu saja timbul perseteruan, bahkan sampai ke meja hijau ?! Dapat diartikan bahwa semua perangkat yang telah diatur oleh UU No.13 Tahun 2003 tersebut tidak dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh kedua belah pihak, atau bisa saja hanya sepihak, sehingga pihak yang lain terseret ke arus konflik berkepanjangan. Lalu sampai kapan perseteruan akan selesai ?
Perseteruan akan semakin “seru” jika ada pihak luar yang berupaya masuk dengan dalih membela salah satu, yang dijualnya adalah kepentingan buruh/pekerja/serikat buruh/pekeja, demokrasi, pelanggaran Ham dan sebagainya, dari sisi lain yang dijualnya adalah kepentingan pengusaha, memperbaiki perekonomian, menjaga kedamaian, ketertiban dan sebagainya. Padahal kejar mengejar orderan menjadi pekerjaannya sehari-hari, jika berhasil membantu diharapankan mendapatkan “bonus” yang diperoleh bisa dengan meminta kompensasi atau justru dengan cara “memeras” pihak lawan yang sedang berseteru tersebut, ironis. Oleh karena itu alangkah lebih baik jika setiap perusahaan antara manajemen dan serikat buruh/pekerjanya benar-benar mengantisipasi hal-hal yang terburuk, manfaatkanlah perangkat-perangkat yang disediakan untuk menuju hubungan industrial yang harmonis, baik Lembaga Kerja Sama Bipartit maupun Perjanjian Kerja Bersama, jangan libatkan dahulu pihak luar dalam menyelesaikan masalah, jika akhirnya memerlukan bantuan pihak luar harus selektif dan pintar memilah milah agar pihak-pihak luar yang tidak bertanggung jawab tidak terpancing untuk masuk dan memainkan agenda-agendanya.
Kalau prinsip kepercayaan dijadikan elemen kemitraan sebagai hal yang utama dari sisi ketenagakerjaan, senantiasa membangun komunikasi yang efektif, menanamkan kepercayaan atas dasar sangka baik dan mengedepankan jalan musyawarah untuk mufakat dalam mengatasi semua permasalahan yang timbul dengan memanfaatkan PKB dan Lembaga Kerja Sama Bipartit bukan suatu hal yang aneh kalau upaya-upaya di atas dapat mewujudkan kenyamanan bekerja dan meningkatnya produktivitas yang bermuara kepada peningkatan profit perusahaan dan kesejahteraan buruh/pekerja.
Perlu disadari bahwa keterlibatan adalah lebih baik daripada keberpihakan, lebih pas disebut para pihak, tidak sepantasnya kalau hanya bicara posisi satu pihak saja. Seperti halnya sebuah koin, sisi yang satu adalah Buruh/Pekerja dan sisi yang lain adalah Perusahaan. Jika salah satu sisi koin bergerak maka otomatis akan menggerakkan sisi koin lainnya, begitu pula sebaliknya. Jadi Serikat Buruh/Pekerja yang mewakili Buruh/Pekerja dan Manajemen yang mewakili Perusahaan harus bersama-sama memposisikan diri sebagai mitra strategis untuk menciptakan kesepakatan/sepahaman atas irisan dari kedua kepentingan yang berbeda untuk dijalankan bersama. Perseteruan Industrial, Bukan Jamannya lagi !
Jumat, 02 Januari 2009
Langganan:
Postingan (Atom)
